MASJID
MERAH PANJUNAN CIREBON
Di
Cirebon selain terdapat Masjid Agung Sang Ciptarasa, juga terdapat masjid tua
yang ukurannya lebih kecil, yaitu Masjid Merah Panjunan. Masjid ini fungsinya
hanya untuk tempat sholat sehari-hari, tidak dipakai untuk ibadah sholat
Jum’at. Masjid yang berada di tengah pemukiman padat ini secara administratif
berada di wilayah Kampung Panjunan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemah
Wungkuk. Masjid berada di sudut Barat Daya perempatan jalan. Sebelah utara
merupakan Jl. Kolektoran, sebelah timur merupakan ruas Jl. Masjid Abang. Di
sebelah selatan terdapat bangunan untuk posyandu dan rumah penduduk serta
sebelah barat merupakan pemukiman.
Bangunan
masjid yang letaknya tepat berada pada koordinat 06° 43ʹ 087ʺ LS - 108° 33ʹ
970ʺ BT , ini berdiri di atas lahan seluas 150 m². Latar belakang sejarah
masjid yang berdiri di perkampungan Arab ini telah berumur sekitar 524 tahun.
Pada tahun 1480 Pangeran Panjunan membangun surau, yang kemudian dikenal dengan
nama Masjid Merah Panjunan. Surau ini dibangun 18 tahun sebelum pembagunan
Masjid Agung Sang Ciptarasa. Dengan demikian surau ini merupakan tempat ibadat
umat Islam kedua di Cirebon, setelah Tajug Pejlagrahan di Kampung Sitimulya.
Dikenal demikian karena dinding Masjid ini dibangun dari susunan bata merah
ekspose, sementara nama Panjunan menunjuk pada nama kampung di mana masjid itu
berada.
Pembangunan
Masjid Merah Panjunan berkaitan dengan migrasi keturunan Arab ke Cirebon pada
sekitar abad ke-15. Dalam babad Cirebon disebutkan pada masa pemerintahan Sunan
Gunung Jati, surau ini kerap digunakan untuk pengajian dan musyawarah Wali
Sanga. Ketika Kesultanan Cirebon diperintah oleh Panembahan Ratu ( Cicit Sunan
Gunung Jati). Pada tahun sekitar 1549, halaman masjid dipagar dengan kuta kosod
( bata disusun tanpa lepa ). Pada pintu masuk dibangun sepasang gapura candi
bentar dan pintu panel jati berukir. Keadaan tata ruang masjid yang masih
terawat ini bertahan hingga sekarang. Atap sirap pada tahun 2001-2002 dipugar
oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat. Pada awalnya masjid
ini dikelola oleh pihak Kesultanan Kasepuhan, namun sekarang sudah diserahkan
pengelolaannya kepada DKM Panjunan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar